Tanjungbalai, MISTAR.ID
Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di sebuah rumah kosong Komplek TPO, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, belum lama ini. Pelaku yang diamankan adalah ER (37) dan RAAF (16), warga setempat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Komplek TPO. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan berhasil mengamankan ER saat melakukan transaksi sabu senilai Rp100.000.
Bersama ER, petugas juga mengamankan RAAF yang merupakan rekan ER. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,43 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp 472.000, dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram.
Baca Juga : Dikibusi Warga, Pengedar Narkoba di Sibolga Ditangkap dari Sebuah Rumah
Menurut pengakuan ER, barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial N (dalam penyelidikan). Saat ini ER dan RAAF beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriadi mengajak masyarakat untuk membantu memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Bersama kita ciptakan Kota Tanjungbalai yang bersih dari narkoba,” ajak Supriadi, Sabtu (13/7/24). (saufi/hm24)