18.4 C
New York
Monday, October 7, 2024

Mantan Kepala MAN 3 Medan Tetap Dipenjara 1,5 Tahun, Jaksa: Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan tetap dipenjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Hukuman itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“(JPU) kasasi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan singkat, Senin (7/10/24).

Baca juga: Hukuman 1,5 Tahun Penjara Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Dikuatkan  

Ali pun menjelaskan bahwa alasan pihaknya melayangkan kasasi dikarenakan putusan Majelis Hakim PT Medan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

“Karena beda pasal dan putusannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” jelasnya.

Di samping itu, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pihak JPU telah mengajukan permohonan kasasi pada Selasa (1/10/24).

Diketahui, selain memvonis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, Hakim PT Medan juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta.

Related Articles

Latest Articles