Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Sampaikan Permohonan ke PN Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 15.58
mantan_kabagbinopsnal_direskrimum_sampaikan_permohonan_ke_pn_medan

Sidang pembacaan permohonan prapid dari tersangka Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ramli Sembiring, mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), menyampaikan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ramli memohon supaya PN Medan mengabulkan praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Ramli melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Nasution, dalam sidang prapid yang beragendakan pembacaan permohonan, Kamis (10/4/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon prapid untuk seluruhnya. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon I dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ucapnya di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Pria yang akrab disapa Ibe itu meminta hakim PN Medan untuk menyatakan tindakan penggeledahan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Triton nomor polisi BK 8820 GM atas nama Gopal Zulfikar milik pemohon adalah cacat hukum.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor tanggal 4 Februari 2025 dan Surat Ketetapan No. S.Tap/4/II/2025/Tipidkor tentang penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon I bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum," ujarnya.

Pihaknya juga memohon hakim supaya menghukum termohon I untuk mencabut dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor dan Surat Ketetapan No. S.Tap/4/II/2025/Tipidkor tentang penetapan tersangka.

"Menghukum termohon I untuk menghentikan penyidikan perkara dengan laporan No. LP/A/II/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2025 atas nama tersangka Ramli Sembiring," tuturnya.

Tak hanya itu, Ibe juga meminta hakim agar menghukum termohon II untuk tunduk dan taat atas putusan pengadilan.

"Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," katanya.

Usai mendengarkan permohonan Ramli, Philip M Soentpiet yang bertindak hakim tunggal mempersilahkan para termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut.

Kemudian, para termohon pun memberikan tanggapannya secara tertulis. Setelah itu, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan, pada Jumat (11/4/2025), dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat dari pihak pemohon maupun termohon.

Pihak termohon I dan II menghadiri sidang prapid ini. Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor menjadi termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus menjadi termohon II. (deddy/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES