12.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sadri melakukan korupsi sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar lebih) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Junita didampingi Ria Tambunan dalam membacakan surat dakwaan menyebut modus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini.

Baca juga : Perkara Dugaan Korupsi PIP, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat

“Bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya,” jelas Jaksa di Ruang Sidang Cakra 6, Senin (9/9/24).
Dijelaskan Junita, adapun modus tersangka melakukan pemotongan itu ialah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.

“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham yang melakukan pemungutan dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIP Al-Maksum Langkat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar) berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Seleksi PPPK, Kadisdik Langkat Diduga Terima Uang Puluhan Juta Rupiah

“Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Junita.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles