14.4 C
New York
Friday, October 4, 2024

Ketahuan Merokok, Santri di Aceh Disiram Air Cabai dan Digunduli Hingga Trauma

Aceh, MISTAR.ID

Teuku, seorang santri di salah satu pesantren Kabupaten Aceh Barat, mengalami aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh NN selaku istri pimpinan pondok pesantren (ponpes).

Teuku yang tercatat sebagai pelajar SMP itu disiram air cabai karena dituding melanggar aturan pesantren. Seperti disampaikan Marnita, ibu kandung Teuku kepada wartawan baru-baru ini.

“Ya, anak saya di siram dengan air cabe karena dia dituduh melanggar aturan pesantren,” kata Marnita, sebagaimana dikutip mistar.id dari laman haba publik, pada Jumat (4/10/24).

“Kejadian ini, juga telah membuat anak saya menjadi trauma akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh NN istri dari pimpinan Pesantren tersebut,” cecarnya lagi.

Baca juga: FSGI Catat 36 Kasus Kekerasan Anak di Sekolah Hingga September 2024

Aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur itu, kata Marnita, sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan proses hukum atas dugaan kekerasan yang diduga dilakukan NN.

Informasi dihimpun lainnya dari tribunnews, akibat penyiraman air cabai itu, korban mengalami rasa panas dan kesakitan di tubuhnya. Karena itu, keluarganya pun menjemput korban untuk dirawat oleh neneknya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut, pada Selasa (1/10/24) malam.

Baca juga: Cegah Kekerasan Anak, DP3APMP2KB Gelar Pertemuan Lintas Sektor Vertikal

“Saat ini pelaku sedang kami minta keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya,” ujar Iptu Fachmi, pada Rabu (2/10/24).

Pemanggilan terhadap NN (40) dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sesuai laporannya, korban mengalami penyiksaan yang berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman setelah ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.

Baca juga: 87 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Siantar Selama 2023

Atas kasus tersebut, NN dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terungkap pasca video sang nenek memandikan korban beredar di media sosial.

Dalam video yang dibagikan, seorang remaja yang diduga santri itu sedang dimandikan oleh seorang ibu. Ibu tersebut menggosokkan benda seperti sabun ke sekujur tubuh remaja itu.

Namun, remaja itu terus menangis histeris seperti menahan sakit sambil mengusap-ngusap tubuhnya. Ia pun akhirnya menceburkan diri ke dalam bak mandi, namun tidak kunjung berhenti menangis histeris. (hp/trb/hm27)

Related Articles

Latest Articles