18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kasus Ratusan Ribu Pil Ekstasi, Enam Terdakwa Diperiksa sebagai Saksi Mahkota

Medan, MISTAR.ID

Enam terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 322.822 butir diperiksa sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024).

Diketahui, keenam terdakwa tersebut di antaranya ialah Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Dalam kesaksiannya, terdakwa Hanisah mengaku bahwa dirinya ada bertemu dengan dua orang di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk membahas tentang peredaran narkoba.

“Awalnya saya bertemu dengan Salman (DPO) dan Erul (DPO) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2022. Mereka bercerita, tapi saya tidak tahu mereka cerita apa,” sebutnya.

Selanjutnya, terdakwa Hanisah pun mengatakan bahwa dirinya menghubungi terdakwa Mustafa dan mengatakan bahwa narkoba tersebut sudah dekat untuk dibawa ke Palembang.

Baca juga:Polda Sumut Musnahkan Puluhan Kilo Sabu, 5.000 Pil Ekstasi dari Jaringan antar Provinsi

Kemudian, terdakwa Hanisah pun meminta uang kepada Salman sebesar Rp240 juta dan Rp90 juta untuk proses peredaran narkoba tersebut.

Sementara itu, saat ditanya Hakim Abdul Hadi, terdakwa Mustafa pun mengakui bahwa dirinya ada mendapatkan panggilan telepon seluler dari Hanisah untuk meletakkan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut di ruko tempatnya bekerja yang berada di Sunggal.

“Saya ada ditelepon saudari Hanisah malam sebelum datang barang, bilang ada barang (narkoba) masuk,” ungkap Mustafa.

Di samping itu, terdakwa Al Riza pun menerangkan bahwa terkait dirinya ditangkap di daerah Sunggal. Dia mengaku ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Mustafa, Hamzah, dan Nasrullah pada 8 Agustus 2023 pagi.

Pengakuan Al Riza dipersidangan, saat dilakukan penangkapan tersebut, dirinya bersama 3 temannya dibawa ke ruko yang menjadi tempat penyimpanan narkoba tersebut.

Ia pun mengaku bahwa sebelum bekerja untuk mengedarkan narkoba tersebut, dirinya sempat tidak ada pekerjaan. Kemudian, terdakwa Al Riza pun mendapatkan tawaran pekerjaan dari istrinya, yaitu terdakwa Hanisah.

Baca juga:Sidang Tuntutan Kurir Sabu 10,4 Kg dan 50 Butir Pil Ekstasi Ditunda

“Awalnya saya minta kerjaan ke Hanisah. Singkatnya, sekitar tanggal 5 Agustus 2023 saya diajak Hanisah untuk bekerja. Saat itu, ada pembicaraan Hanisah dan Maimun, lalu saya ke Medan untuk menghitung (narkoba),” terangnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (22/10/22) lalu. Saat itu, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman, dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual sabu-sabu dan pil ekstasi.

Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkoba tersebut sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diedarkan ke Kota Palembang.

Kemudian, pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil. Lalu, Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai sarana transportasi.

Setelah itu, Hanisah menghubungi Mustafa untuk mencari gudang yang berada di sekitaran Kecamatan Medan Sunggal. Singkatnya, Mustafa pun berhasil mendapatkan gudang yang dimintakan tersebut.

Kemudian, pada 8 Agustus 2023, Al Riza mengajak Hamzah dan Nasrullah ke gudang untuk membawa barang bukti (barbuk) narkoba tersebut ke tempat tujuan.

Baca juga:sDatangi Polda Sumut, Puluhan Mahasiswa Asal Labuhanbatu Minta Kapolres Dicopot

Tak berselang lama, petugas BNN RI pun mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut di Kecamatan Medan Sunggal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Petugas BNN RI pun melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barbuk tersebut.

Selanjutnya, petugas BNN RI pun kemudian pengembangan untuk mencari terdakwa lainnya. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diancam pidana maksimal penjara selama seumur hidup atau pidana mati.

Perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm18)

 

Related Articles

Latest Articles