27 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Kasus Ratu Narkoba, Jaksa Banding atas Putusan Terhadap Tiga Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas putusan terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.

Ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis (55). Ketiganya merupakan rekanan Ratu Narkoba, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39).

Upaya hukum banding itu dilayangkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Baca juga : Tuntutan Tak Kunjung Rampung, 4 Kali Sidang Tuntutan Ratu Narkoba Ditunda

“Banding untuk pidana mati yang diputus seumur hidup,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, ketika dihubungi Mistar, Selasa (14/5/24).

Sisi lain, Rizkie Andriani Harahap selaku JPU menjelaskan upaya hukum banding tersebut diajukan karena tidak sependapat dengan putusan Hakim.

Related Articles

Latest Articles