20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Hakim ke Terdakwa Tawuran: Universitas HKBP Nommensen Bukan Swasta Kaleng-kaleng

Medan, MISTAR.ID

Lima terdakwa kasus tawuran yang melibatkan antara mahasiswa Fakultas Teknik (FT) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (14/5/24).

Diketahui, kelima terdakwa tersebut diantaranya, yaitu Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.

Dalam persidangan tersebut, ada momen yang cukup menarik, yakni ketika Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, mengatakan UHN bukanlah kampus swasta kaleng-kaleng.

Baca juga : Soal Tawuran Mahasiswa FT dan FH Universitas HKBP Nommensen Medan, Begini Keterangan Terdakwa

Ucapan itu diutarakan Hakim Sarma saat akhir persidangan. Dalam kesempatan itu, Hakim memberikan nasihat kepada para terdakwa terkait tindakan tawuran tidak patut untuk dilakukan.

Hakim Sarma pun menyayangkan tindakan para terdakwa yang akhirnya berujung masuk penjara dan duduk di kursi pesakitan. Ia pun meminta para terdakwa untuk tidak kembali melakukan perbuatan yang salah tersebut.

Baca juga : Soal Tawuran Mahasiswa, Dekanat Teknik Nommensen Medan Angkat Bicara

“Nommensen itu punya gereja, bukan swasta kaleng-kaleng itu. Jadi, kalian harus jaga itu. Ketua Pengadilan Negeri (PN) (Medan) orang Nommensen itu,” ucapnya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tak lama setelah memberikan nasihat kepada para terdakwa, Hakim Sarma menutup dan menunda persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (21/5/24).

Diketahui, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa tersebut, Hakim menggali fakta terkait awal mula atau pemicu terjadi tawuran yang membuat kaca pintu FH UHN pecah. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles