Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi dalam Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang
Pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana terkait keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. Pada Senin (3/2/25), penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan saksi sebelumnya, termasuk dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB), dan Pemerintah Daerah Banten.
"Hasilnya ada tujuh saksi yang diperiksa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Djuhandhani kepada wartawan.
Saksi yang diperiksa yakni Pegawai Inspektorat BPN RI, Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, Dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Penyidik juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kakantah Kabupaten Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mulai diselidiki sejak Januari 2025, dengan surat perintah penyelidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 10 Januari 2025, atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pagar laut ini. Djuhandhani menyebut bahwa dugaan tindak pidana tersebut melanggar:
Pasal 263, 264, dan 265 KUHP (pemalsuan dokumen) dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 (pencegahan dan pemberantasan TPPU). "Sampai saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan secara intensif," ujarnya. (cnn/hm25)