Kendala Cuaca, 11,46 KM Pagar Laut Belum Dapat Dibongkar
Petugas sedang mencabut pagar laut (f:ist/mistar)
Banten, MISTAR.ID
Pagar laut ilegal sepanjang 18,7 kilometer yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berhasil dibongkar tim gabungan yang terdiri dari pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, polisi, TNI AL dan nelayan setempat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (TNI-AL) Laksamana Pertama I Made Wira Hady, mengatakan pada Selasa (28/1/25) bahwa sisa pagar laut yang belum dibongkar 11,46 kilometer.
Untuk melaksanakan pengambilan pagar laut, TNI-AL mengerahkan sejumlah jenis kapal, antara lain dua kapal patroli, enam kapal sea rider, lima kapal rigid buoyant, dan dua kapal karet rigid hulled.
Hady mengatakan, pencabutan pagar tersebut terkendala sejumlah faktor. Di antaranya, cuaca yang kurang mendukung, serta keberadaan keramba jaring apung (KJA) yang menghambat manuver perahu.
Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut yang penemuannya sempat mengejutkan pemerintah dan masyarakat karena keberadaannya dianggap misterius.
Empat hari kemudian, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI-AL memulai pembongkaran pagar laut yang membentang di 16 desa di enam kecamatan.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan pagar laut berdiri di atas 263 bidang tanah terendam yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik.
Dilaporkan, sertifikat tersebut milik PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang merupakan pengembang kota satelit Pantai Indah Kapuk 2.
Pada 24 Januari, Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan bahwa pemerintah telah membatalkan sedikitnya 50 sertifikat, sedangkan sisanya masih dalam tahap peninjauan.(mtr/hm17)