Pendakian Gunung Marapi Sumbar Dilarang Permanen
Gunung Marapi Sumbar erupsi (f:ist/mistar)
Sumbar, MISTAR.ID
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam serta Kabupaten Tanah Datar memutuskan untuk memberlakukan larangan pendakian Gunung Marapi secara permanen, pada Selasa (28/1/25).
Kepala BKSDA Sumbar Lugi Hartanto di Padang, mengatakan Gunung Marapi saat ini berstatus bahaya level II, yakni dilarang melakukan pendakian dalam radius tiga kilometer dari kawahnya.
Ia menegaskan, penutupan jalur pendakian ini untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya gunung berapi. Namun, keputusan tersebut dapat ditinjau kembali jika aktivitas gunung tersebut menurun.
"Tentunya kebijakan ini akan ditinjau ulang jika kondisi gunung kembali normal atau jika status bahaya turun ke Level I," jelasnya.
Meskipun jalur pendakian ditutup, Hartanto memastikan bahwa BKSDA Sumbar akan terus memantau kawasan tersebut secara ketat untuk mencegah masyarakat menghindari larangan yang telah ditetapkan di gunung setinggi 2.891 meter di atas permukaan laut tersebut.
Ia menyampaikan harapan bahwa baik Pemkab Agam maupun Tanah Datar benar-benar mendukung penegakan kebijakan tersebut dengan berpartisipasi dalam kegiatan pemantauan.
Ia menekankan bahwa sinergi antar pemangku kepentingan sangat penting untuk mencegah insiden seperti yang terjadi pada 19 Januari lalu, ketika tujuh orang ditemukan mendaki gunung tanpa izin, dibantu oleh dua warga setempat meskipun status gunung berapi tersebut saat ini berbahaya.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa larangan pendakian permanen diperlukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Gunung Marapi tidak lagi aman untuk pendakian. (antr/hm17)