Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
DAIRI-PAKPAK-KARO

Pemilik Tanah Laporkan Terduga Pengrusakan Plang di Kecamatan SPP Dairi

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 21:40
542
pemilik_tanah_laporkan_terduga_pengrusakan_plang_di_kecamatan_spp_dairi

Plang kembali dipasang menutup akses jalan menuju lokasi tambang PT DPM di Manjolor Desa Longkotan Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi. (f:ist/mistar)

Indocafe

Dairi, MISTAR.ID

Pemilik tanah, Hisar Boang Manalu didampingi kuasa hukumnya Muhammad Abdi Manullang melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Tombak Manjolor Desa Longkotan Kecamatan Silima Punggapungga (SPP) Kabupaten Dairi, Senin (3/2/25).

Hisar menuturkan sesuai nomor STTLP/B/52/II/3/2025/SPKT/ Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 16.37 WIB melaporkan terlapor dalam lidik dengan uraian kejadian Sabtu(1/2/25) telah terjadi pengrusakan plang dengan tulisan "Tanah ini milik Hisar Boang Manalu berdasar akta pembagian warisan 16/PPAT/1986. Dilarang masuk".

"Peristiwa tersebut dilaporkan Sabtu (1/2/25) disaksikan pelapor, Mawati Boang Manalu yang melihat plang dirusak oleh oknum berjumlah 5 orang lebih juga menggunakan mobil warna putih bermerek PT DPM yang sama sekali tidak dikenal Mawati," jelasnya kepada media, Senin (3/2/25).

Atas pengrusakan plang tersebut, Hisar mengaku keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta hingga melapor ke Polres Dairi. Hisar juga benarkan plang tersebut kembali dipasang dengan dicor beton serta dibantu timbunan sirtu di TKP.

Diberitakan sebelumnya, pemilik tanah menutup akses jalan menuju ke lokasi tambang milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Manjolor Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, pada Jumat (31/1/25).

Penutupan jalan dilakukan Hisar Boang Manalu selaku pemilik tanah dengan cara memasang plang spanduk bertuliskan "Tanah ini milik Hisar Boang Manalu berdasar akta pembagian warisan No.16/PPAT/1986 Surat ukur tanggal 29 Juni 1978, No 386/SPKT/SDA/78 luas tanah 25.000 meter.

Plang spanduk yang dicor beton di tengah badan jalan itu, juga bertuliskan "Belum pernah diperjual belikan" dalam pengawasan kantor hukum Muhammad Abdi Manullang SH MH & Partners. Tulisan di penghujungnya menegaskan, "Dilarang Masuk".

Muhammad Abdi Manullang selaku penasihat hukum, menyampaikan tindakan kliennya sangat sesuai azas hukum. Di mana lahan kliennya dijadikan akses jalan keluar masuk oleh PT DPM tanpa persetujuan pemilik lahan Hisar Boang Manalu.

Terpisah Government Relation dari perusahaan pertambangan PT DPM, Yusril Harahap ketika dikonfirmasi mistar.id melalui pesan WhatsApp, Senin (3/2/25) menyebut transaksi tanah itu dilakukan orang tua dari Hisar dengan PT DPM.

"Informasi yang saya ketahui bahwa transaksi tanah tersebut dilakukan oleh orang tua dari Pak Hisar dengan PT DPM (saat itu masih Herald). Ada dokumen jual beli yang ditandatangani oleh Ibu dari Pak Hisar (aman bako) dan juga tanda tangan dari Pak Jurimba BM (adik Pak Hisar). Tapi dokumennya belum bisa saya share ya," ucap Yusril. (manru/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES