Kasasi Ditolak, Kurir Sabu 43 Kg Asal Bireuen Dihukum Mati


kasasi ditolak kurir sabu 43 kg asal bireuen dihukum mati
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan upaya hukum kasasi yang dilayangkan Wardani Ibrahim alias Ibrahim, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg asal Kota Bireuen, Aceh.
Penolakan kasasi ini membuat hukuman mati terhadap pria berusia 61 tahun itu tetap melekat. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim tersebut,” tegas Hakim Kasasi Tunggal, Artidjo Alkostar, dalam putusan kasasi No. 4876K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Mistar, Selasa (12/11/24).
Baca juga:Perkara Narkoba, Manajer Koin Bar Siantar Terancam Dihukum Mati
Hakim MA menyatakan Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan bahwa Ibrahim ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (2/4/23) pukul 22.00 WIB lalu.
Sebelum ditangkap, Ibrahim terlebih dahulu menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah) terkait adanya penitipan barang berupa sabu dari seseorang yang bernama Acong.
Baca juga:Ratu Narkoba Batal Dihukum Mati, Jaksa: Kita Kasasi
Kemudian, Sofyan dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan sepakat untuk bertemu di depan Masjid Al-Badar. Kemudian, Sofyan mengajak pria yang tak dikenal itu ke rumahnya yang berada di Jalan Kakatua No. 8 Lingkungan 1, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Setibanya di lokasi, orang yang tak dikenal ini menurunkan 2 tas jinjing bertuliskan Camel Mountain berisi sabu. Kemudian, Ibrahim dihubungi oleh orang tak dikenal tersebut dan memberitahukan bahwa sabu-sabunya sudah diterima Sofyan.
Mengetahui hal tersebut, Ibrahim langsung menghubungi Acong dan memberitahukan bahwa sabu-sabu sebanyak 43 bungkus dengan berat 43 kg itu sudah diterima oleh Sofyan.
Baca juga:Putusan Banding, Kurir Sabu 43 Kg Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati
Singkatnya, dari 43 bungkus sabu-sabu itu sudah 2 bungkus yang terjual dan tersisa 41 bungkus. Namun, sebelum 41 bungkus yang disimpan di rumah Sofyan itu ludes terjual, tiba-tiba petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Sofyan di depan rumahnya pada 10 April 2022 sekira pukul 20.35 WIB lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 41 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang sabu dengan berat bruto 43.077,6 gram (43 kg) dan berat netto 42,9618 gram (42,9 kg) di rumah Sofyan.
Setelah itu, petugas pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Ibrahim. Penangkapan terhadap Sofyan dan Ibrahim berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkoba dalam skala besar di wilayah Kota Medan. (deddy/hm17)