21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Jaksa KPK Banding Atas Vonis Salah Satu Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong selaku kontraktor.

Diketahui, Asiong merupakan salah satu penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga. Dalam putusan hakim, Asiong divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun alasan jaksa mengajukan banding, yaitu dikarenakan majelis hakim dalam putusannya tidak menyertakan pertimbangan bahwa Asiong sudah pernah dihukum (residivis).

Baca juga:Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Ditolak

“Kami menyatakan banding. Setelah kami pelajari, salah satu yang tidak masuk dalam pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim itu (status) residivis terhadap Asiong,” kata JPU, Fahmi Ari Yoga saat ditemui mistar.id di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (20/6/24).

Selain itu, lanjut Fahmi, putusan majelis hakim juga di bawah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Asiong dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menurut hemat kami kurang menggambarkan rasa keadilan lah ketika pertimbangan itu tidak masuk. Ini sebagai pembelajaran terhadap para pelaku lainnya,” ucapnya.

Ia pun mengatakan, bahwa pihak Asiong juga menyatakan banding. Namun, belum ada mengirimkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca juga:4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis, JPU KPK Buka Suara

“Menyatakan (banding) sudah. Kemudian, apakah setelah itu mengirim memori banding atau tidak, nanti kita tengoklah. Waktunya kan masih ada,” jelas Fahmi.

Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar sebagai kontraktor, JPU tidak banding.

Alasan jaksa tak mengajukan banding, karena putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan JPU.

Di samping itu, ketiga terdakwa itu pun juga tidak menyatakan banding. Dengan tidak mengajukan banding, maka secara otomatis vonis terhadap Yusrial, Fazarsyah dan Wahyu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga:Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Seperti diketahui, Yusrial divonis divonis 2 tahun penjara, Fazarsyah diganjar 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara, serta Wahyu dihukum 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Selain itu, ketiganya juga dihukum oleh majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles