22.4 C
New York
Thursday, June 20, 2024

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Bank Pelat Merah Rp4,4 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan pria berinisial IB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pelat Merah Cabang Medan kepada Bohari Grup tahun 2017-2019, pada Kamis (20/6/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dapot Dariarma mengatakan, akibat perbuatan tersangka tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp 4,4 miliar lebih.

“Hari ini Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IB selaku debitur pada Bank Pelat Merah Cabang Medan,” ucap Dapot kepada awak media melalui keterangan tertulis.

Baca juga:Kejari Asahan Tahan 2 Mantan Pegawai Bank Kasus Penyelewengan Kredit

Dijelaskan Dapot, adapun modus perbuatan yang dilakukan, yaitu tersangka IB mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI), dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.

“Adapun dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2019, IB telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan, yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa dan CV Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp 17.971.680.692 (Rp 17,9 miliar lebih),” jelasnya.

Kemudian, kata Dapot, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan pengembalian uang sebesar Rp 7.704.842.201 (Rp 7,7 miliar lebih).

Baca juga:Selidiki Dugaan Korupsi, Tim Pidsus Kejari Asahan Geledah Bank Sumut Syariah 

“Namun, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491 berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” sebutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dapot pun mengatakan IB akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka IB akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles