Medan, MISTAR.ID
Tim penasihat hukum (PH) menuding jaksa penuntut umum (JPU) tak mampu membuktikan terdakwa Mahmud terbukti bersalah melakukan korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar.
Hal ini dicetuskan Hendry Togi Situmorang selaku Ketua Tim PH Mahmud saat ditemui Mistar usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/12/24) petang.
“Persidangan dugaan korupsi terhadap terdakwa Mahmud oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menurut hemat kami tidak terbukti, bahkan fakta di persidangan kami menemukan banyak sekali hal-hal yang secara administrasi terjadi maladministrasi,” sebutnya.
Baca juga :Â Mantan GM PT GSD Minta Dibebaskan dari Jeratan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar
Menurut Hendry, dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satupun yang menyebutkan kliennya itu melakukan korupsi. Semuanya ini, kata dia, Mahmud hanya menerima dan menjalankan tugas berdasarkan nota dinas.
“Terus, ada fakta hukum lainnya yang terjadi. Ternyata banyak dokumen yang digunakan di luar sepengetahuan Pak Mahmud. Contoh, PT Graha Sarana Duta (GSD) baru memberikan pekerjaan kepada PT Sarli Naa Sipuang tanggal 15 Desember tahun 2016, tapi faktanya di persidangan terungkap bahwa proses ini sudah diurus dari Oktober,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Hendry menyebut pihaknya menaruh rasa curiga. Sebab, hal itu bisa menjadi sebuah tindak pidana sebelum adanya kasus korupsi penerbitan IMB ini.
“Nah, kita jadi curiga itu dokumen di mana. Ternyata terbukti di pengadilan banyak dokumen yang bukan tanda tangan Pak Mahmud. Jadi, konsekuensinya berarti ada tindak pidana lain yang terjadi sebelum korupsi ini,” katanya.