23.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Jadi Saksi Perkara Pencemaran Nama Baik Kejaksaan: Kami Dirugikan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baik institusi Kejaksaan yang menyeret pasangan suami istri (pasutri), Kaliyani dan Wasu Dewan, menjadi terdakwa.

Adapun Jaksa yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, yaitu Risnawati Ginting dan Pantun Marojahan Simbolon.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa yang mengunggah video pencemaran nama baik Kejari Medan di media sosial itu membuat institusi Kejaksaan dirugikan dan malu.

Baca juga:PN Medan Terima Berkas Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari

“Saya merasa dirugikan atas video itu, banyak teman-teman saya yang berasumsi negatif kepada saya. Nama baik saya tercemar karena seolah-olah saya ini memihak terhadap salah satu pihak. Kemudian, secara institusi Pak Kajari dan Pak Kajati jadi malu,” kata Risnawati, Rabu (28/8/24) sore.

Risnawati pun mengaku tidak ada menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sebagaimana yang dituduhkan para terdakwa dalam unggahan video tersebut.

Tuduhan itu disampaikan para terdakwa lantaran jaksa dianggap tidak serius dalam menangani perkara tersangka atas nama Citra Dewi yang merupakan Kakak kandung dari terdakwa Wasu.

“Itu Lillahi Taala tidak ada (menerima gratifikasi) dalam menangani perkara Citra Dewi itu. Tidak ada menerima sesuatu dari Citra Dewi. Saya justru mau mendamaikan mereka yang berseteru terkait pencemaran nama baik (di keluarganya),” tegas Risnawati.

Baca juga:Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan, Ini Pesan Kajari

Pada kesempatan itu, Risnawati pun menjelaskan bahwa para terdakwa mendatangi Kantor Kejari Medan untuk menanyakan tindak lanjut perkara Kakak kandungnya itu.

Kemudian, pihaknya pun melayani kedatangan para terdakwa dan menjelaskan bahwa berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk melengkapi petunjuk jaksa yang masih kurang.

Setelah itu, para terdakwa pun mengajak Risnawati foto bersama. Namun, ajakan itu ditolak dan rupanya penolakan itu membuat para terdakwa emosi.

Penolakan ajakan foto bersama itu bukan tanpa alasan, Risnawati menjelaskan bahwa dirinya takut apabila foto bersama tersebut disetujui, malah disalahgunakan oleh para terdakwa.

Sehingga, Kaliyani pun membuat siaran langsung di akun Facebooknya dan mengatakan bahwa Kantor Kejaksaan adalah kantor penipu.

“Para terdakwa ini merekam dan mengatakan Kantor Kejaksaan penipu, sekolahnya di hutan, jadi otaknya seperti binatang, seperti babi. Kejaksaan ini tipu-tipu masyarakat,” jelas Risnawati.

Baca juga: Penyidik Polres Tanah Karo Kelabakan Lengkapi Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik

Dengan viralnya video, Risnawati pun melaporkannya ke polisi dengan didukung perintah dari pimpinan Kejari Medan dan Persatuan Jaksa Indonesia.

“Atas video viral itu, saya buat laporan ke polisi berdasarkan perintah pimpinan juga,” katanya.

Sementara itu, Pantun pun menjelaskan hal yang serupa. Pantun mengatakan, para terdakwa ketika datang ke Kantor Kejari Medan sudah dengan nada bicara yang tinggi.

“Ketika datang sudah dengan nada tinggi (emosi). Saat kami mencoba melayani dengan baik, mereka memaksa mengajak foto, tapi kami tidak mengiyakan (ajakan tersebut). Jujur terhadap video itu saya malu, benar-benar malu,” terangnya.

Menurutnya, marah-marahnya para terdakwa di Kantor Kejari Medan dikarenakan penanganan perkara terhadap Citra Dewi terkesan lambat.

“Selesainya (marah-marah itu) mungkin karena suaranya sudah habis, pergi sendiri akhirnya (mereka),” ujarnya.

Baca juga:Kasus Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja Tak Juga Tuntas, SP2HP Dikirim via WhatsApp

Terdakwa Bantah Keterangan Pantun

Setelah mendengarkan kesaksian saksi, para terdakwa pun diberikan kesempatan oleh hakim untuk menanggapi keterangan dari masing-masing saksi.

Kesempatan itu pun tak disia-siakan para terdakwa. Kaliyani dan Wasu Dewan kompak membantah keterangan saksi Pantun. Dikatakannya, keributan mereka dipicu oleh perkataan Pantun yang dianggap kasar.

“Bapak ini (Pantun) yang memicu keributan dengan kata-kata kasar, saya ada rekaman suaranya,” ucap Kaliyani dan suaminya secara bergantian.

Usai mendengar bantahan itu, Pantun pun menyatakan tak mengubah pernyataannya. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung, Pantun menegaskan tetap pada keterangannya.

Kemudian, Hakim Frans pun menunda persidangan hingga Rabu (4/9/24) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles