6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Penyidik Polres Tanah Karo Kelabakan Lengkapi Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik

Deli Serdang, MISTAR.ID

Penyidik pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring belum juga bisa melengkapi berkas pengaduan kasus pencemaran nama baik yang dialami Esra Herlina Natalia Gultom (39).

Meski sudah lebih setahun berlalu dilaporkan ke Polres Tanah Karo, namun hingga hari ini kasus itu belum juga tuntas.

Bripka Imanuelta Sembiring yang menangani kasus tersebut mengaku belum mengirimkan kembali berkas yang sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap belum lengkap (P-19).

Kepada Esra Herlina Natalia Gultom, penyidik pembantu tersebut beralasan dirinya masih mencari bukti dokumentasi mediasi ketika Esra dan terlapor Horas Parlindungan Siringoringo dipertemukan di Polres Tanah Karo.

Baca Juga : Pujekesuma Sesalkan Lambannya Polres Tanah Karo Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik

Saat itu terlapor Horas Parlindungan Siringoringo menolak mediasi yang diupayakan petugas.

“Belum ada pelimpahan ke jaksa. Kata Pak Nuel (Bripka Imanuelta Sembiring) berkas belum lengkap. Dia masih belum menemukan dokumentasi mediasi. Dia lupa menyimpannya dimana,” ucap Esra menirukan penjelasan Bripka Imanuelta Sembiring kepadanya, Rabu (20/3/24).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan Esra Herlina Natalia Gultom, petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe ke Polres Tanah Karo, yang teregistrasi dengan nomor: STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT pada 26 Januari 2023 lalu dengan terlapor Parlindungan Siringoringo.

Lambannya penanganan kasus ini menuai reaksi pedas dari DPP Pujakesuma Sumatera Utara. “Kita anggap penyidik tidak profesional,” kata Roni Lesmana, Direktur LBH DPP Pujakesuma Sumut saat dikonfirmasi. (sembiring/hm24)

Related Articles

Latest Articles