6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pujekesuma Sesalkan Lambannya Polres Tanah Karo Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma Sumatera Utara menyesalkan lambannya Polres Tanah Karo dalam menuntaskan penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dialami Esra Herlina Natalia Gultom (39).

Sebab, sudah lebih setahun berlalu dilaporkan ke Polres Tanah Karo, namun hingga kini belum juga tuntas. Ironisnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hanya dikirim lewat aplikasi WhatsApp.

Hal ini disampaikan Direktur LBH DPP Pujakesuma Sumut, Roni Lesmana di Polda Sumut, Selasa (19/3/24). “Jadi kita anggap penyidik tidak profesional,” jelas Roni.

Dirinya berencana menyampaikan permasalahan-permasalahan seperti ini ke Mabes Polri di Jakarta. Menurutnya, SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

“Ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1,” tambah Roni Lesmana seraya menuturkan dirinya siap mendampingi korban jika diminta.

Baca Juga : Kasus Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja Tak Juga Tuntas, SP2HP Dikirim via WhatsApp

Sebelumnya, penyidik pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi, Senin (18/3/24), mengaku pihaknya belum mengirimkan kembali berkas ke kejaksaan.

“Hari ini, Senin (18/3/24) nanti ku kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Soalnya Minggu kemarin aku tugas luar ke Medan,” jawabnya.

Beberapa minggu sebelumnya, penjelasan serupa juga disampaikan Imanuelta Sembiring ketika dikonfirmasi Mistar.id. Dikonfirmasi terkait janjinya akan mengirimkan berkas ke JPU, Senin (18/3/24), Bripka Imanuelta Sembiring tidak lagi merespon. Pesan singkat tidak dibalas oleh penyidik pembantu yang menangani kasus pengaduan Esra tersebut, Selasa (19/3/24).

Dalam SP2HP nomor B/155/III/2024/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2024 itu disebutkan bahwa kendala yang dialami penyidik dalam penanganan perkara kasus Esra adalah karena berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Karo (P-19) untuk dilengkapi penyidik.

Related Articles

Latest Articles