11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pujekesuma Sesalkan Lambannya Polres Tanah Karo Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca Juga : Polres Karo Belum Juga Ungkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja

Kasat Reskrim AKP Arham selaku pemberi tanda tangan dalam surat itu menjelaskan penyidiknya telah melengkapi petunjuk (P-19) dari JPU untuk dikirim kembali berkas perkara tersangka atas nama Horas Parlindungan Siringoringo ke jaksa.

Bahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Horas Perlindungan Siringoringo termasuk beberapa orang saksi.

Sementara itu, Esra Herlina Natalia Gultom mengaku heran karena SP2HP tertanggal 4 Maret 2024 itu belum diterima dalam bentuk surat dari Polres Tanah Karo.

“Janjinya mau diantar langsung sama penyidik yang menangani kasus saya. Tapi sampai sekarang tidak juga ada saya terima SP2HP. Jarang-jarang saya mendapat SP2HP. Padahal pelaporan pengaduan saya sudah setahun lebih,” ungkap ibu 3 anak itu.

“Apa memang segini lamanya untuk kasus pencemaran nama baik. Apa karena kami sebagai pelapor orang susah,” sambung wanita asal Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang kini bertempat tinggal di Kabanjahe, Kabupaten Karo ini.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan Esra Herlina Natalia Gultom, petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe ke Polres Tanah Karo, yang teregistrasi dengan nomor: STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT pada 26 Januari 2023 lalu dengan terlaporParlindungan Siringoringo. (sembiring/hm24)

Related Articles

Latest Articles