15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Info Warga, 2 Bandar Sabu di Selat Tanjung Medan Diringkus Polres Tanjung Balai

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap 2 orang bandar narkoba jenis sabu di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba, AKP R Silalahi menghimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika.

“Mari kita jaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya, pada Selasa (16/4/24).

Baca juga:Bandar Sabu Tanjung Balai Diringkus, Polisi Sita 46,86 Gram Sabu

Disampaikan, penangkapan itu merupakan langkah penting dalam upaya Polres Tanjung Balai untuk menciptakan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Termasuk mewujudkan masyarakat yang terhindar dari bahaya narkoba.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu gudang di Kelurahan Selat Tanjung Medan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati 2 orang laki-laki inisial FD (29) dan PM (33) sedang melakukan transaksi sabu.

“Hasil interogasi terhadap PM, jika dirinya memperoleh sabu dari FD sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp 380.000, sehingga total yang akan dibayar menjadi Rp 1.140.000. Itu akan dibayarkan setelah sabu laku terjual,” papar orang nomor 1 di Sat Narkoba Polres Tanjung Balai ini.

Baca juga:Polres Siantar Tangkap Bandar Sabu, Kasat: Ini Hasil Pengembangan

Lanjutnya, sementara hasil interogasi jika FD mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N (dalam lidik) dengan harga Rp 340.000 per gram.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 8,76 gram sabu, 2 bungkus plastik klip transparan berisi 0,45 gram sabu dan timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp 3.717.000.

“Terhadap kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Silalahi. (saufi/hm16)

Related Articles

Latest Articles