Monday, April 14, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hendak Bagi Uang Pemenangan Paslon, 3 Warga Humbahas Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 26 November 2024 21.17
hendak_bagi_uang_pemenangan_paslon_3_warga_humbahas_ditangkap_polisi

hendak bagi uang pemenangan paslon 3 warga humbahas ditangkap polisi

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan mengamankan tiga orang terduga pelaku politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Minggu (24/11/2024) kemarin.

Ketiganya yakni Rolima Nainggolan (42), Harry S.H. Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45), yang diduga membagikan uang untuk mempengaruhi warga memilih pasangan calon nomor urut 3 pada Pilkada 2025-2030.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan terkait penangkapan itu. Kata Hadi, dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah uang yang sudah dimasukkan kedalam amplop. Penangkapan dilakukan saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di sebuah rumah warga.

Baca juga:Jadi Inisiator Pertemuan dengan Ketua Pemenangan Paslon, PPK Siantar Sitalasari Dipecat

Setelah diperiksa, ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.

“Jadi Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya mempengaruhi pemilih dengan politik uang,” ujar Kombes Hadi, Selasa (25/11/24) malam.

Hadi menambahkan, hasil penyelidikan pihaknya. Pelaku atas nama Rolima Nainggolan mendapat instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan.

Instruksi tersebut untuk mengantarkan uang tersebut. Bersama Harry dan Ronald. Saat itu, Rolima membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berplat BA 1639 TE.

Baca juga:Bertemu Ketua Tim Pemenangan Paslon, Nasib 14 PPK Kota Siantar Ditentukan Hari Ini

“Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa,” beber Hadi.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 284 amplop berisi uang Rp350.000, 125 amplop berisi Rp200.000, dan 14 amplop berisi Rp500.000.

Selain itu, turut disita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para pelaku. Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku lanjut Hadi telah melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:Dana Pilkada Humbahas 2024 Rp32 Miliar Lebih dan Telah Dicairkan

“Kami tidak akan mentolerir praktik politik uang yang merusak demokrasi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka,” timpalannya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pelanggaran serupa.

“Kami meminta masyarakat bersama-sama menjaga integritas pemilihan agar berlangsung jujur, adil, dan bersih,” ujarnya mengakhiri. (matius/hm17)

REPORTER: