23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Dana Pilkada Humbahas 2024 Rp32 Miliar Lebih dan Telah Dicairkan

Humbahas, MISTAR.ID

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di beberapa daerah dijadwalkan akan diselenggarakan, pada Rabu (27/11/24) mendatang.

Salah satunya yang menyelenggarakan adalah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Untuk melaksanakan penyelenggaraan Pilkada tersebut, Pemkab Humbahas melalui APBD tahun 2024 mengucurkan dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 32 miliar lebih.

Baca juga:KPU Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024

Menurut Hamzah S Situmeang selaku bagian Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Kabupaten Humbahas, ketika dikonfirmasi, pada Kamis (14/3/24), KPU menerima dana hibah sebesar Rp 23.889.695.000.

“Itu ditampung Rp 1 milar pada APBD tahun 2023. Dan Rp 22.889.695.000 di APBD 2024. Sedangkan Bawaslu menerima Rp 8.500.000.000. dan telah dilaksanakan penandatangan NPHD. Anggaran seluruhnya 100 persen sudah ditransfer ke KPU dan Bawaslu,” terangnya.

Ketua KPU Kabupaten Humbahas, Sharina Meena Cibro saat dikonfirmasi mistar.id melalui telepon seluler menuturkan, pihaknya telah menandatangani NPHD dan sudah menerima total keseluruhan dana sebesar Rp 23,8 miliar lebih.

Baca juga:Bawaslu dan Stakeholder Humbahas Bahas Pengembangan Strategi Kelembagaan Pemilu 2024

“Dana itu masih tersimpan, belum kita pergunakan. Anggarannya diperuntukkan untuk seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini,” bebernya.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Henri W Pasaribu juga membenarkan, telah menerima dana itu tahun 2023 sebesar Rp 500 juta dan 2024 Rp 8 miliar.

“Anggaran itu masih tersimpan dan belum digunakan menunggu tahapan Pilkada dimulai,” ucapnya. (sutrisno/hm16)

Related Articles

Latest Articles