Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

3 Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Diadili, Penetapan Tersangka Koptu HB Dinantikan

journalist-avatar-top
Selasa, 26 November 2024 21.45
3_terdakwa_pembunuh_wartawan_di_karo_diadili_penetapan_tersangka_koptu_hb_dinantikan

3 terdakwa pembunuh wartawan di karo diadili penetapan tersangka koptu hb dinantikan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 3 (tiga) terdakwa kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo, yakni Rudi Apri Sembiring alias Udi, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Bebas Ginting alias Bulang, tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Dalam sidang perdana, pada Senin (25/11/24), jaksa penuntut umum (JPU) masih membacakan surat dakwaan terhadap Udi dan Selawang. Sedangkan surat dakwaan terhadap Bulang belum dibacakan, karena Bulang sedang sakit.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) meyakini tidak hanya ketiga terdakwa ini saja yang terlibat dalam aksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV itu.

LBH Medan dan KKJ Sumut meyakini oknum TNI berinisial Koptu HB diduga kuat turut terlibat dalam meninggal dunianya Rico beserta 3 anggota keluarganya.

Baca juga: PN Karo Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan, ini Pasal Didakwakan

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, Selasa (26/11/24) sore.

“LBH Medan dan KKJ sampai sekarang masih dengan prinsip yang tegas bahwasanya kasus ini belum usai, kasus ini bukanlah 3 orang itu saja yang menjadi aktor. Kami meyakini ketiga orang itu hanya orang yang dipesan untuk menghabisi. Karena ini ada bukti rekonstruksi dugaan keterlibatan Koptu HB,” tegasnya.

Irvan mengaku heran dengan Pomdam I/Bukit Barisan (I/BB) yang hingga saat ini belum juga menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Padahal, laporan dan bukti-bukti telah disampaikan langsung ke Puspom AD beserta Pomdam I/BB.

“Sampai dengan sekarang, laporan yang telah hampir 4 bulan itu progresnya tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian hukum. Informasi terakhir saksi-saksi sudah diperiksa, bukti-bukti surat surat sudah dihadirkan, bukti-bukti rekaman juga sudah kita sampaikan. Namun, hingga hari ini Pomdam I/BB belum juga menetapkan tersangkanya,” sesalnya.

Dalam kesempatan itu, Irvan juga menyampaikan hasil rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus pembunuhan ini. Ia mengatakan, hasil rekomendasi tersebut ditemukan adanya 4 pelanggaran HAM.

“Pertama, adanya pelanggaran tentang hak hidup. Kedua, pelanggaran tentang hak rasa aman. Ketiga, pelanggaran tentang hak anak. Keempat, pelanggaran tentang hak atas kebebasan berpendapat,” bebernya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawan dan Keluarganya Molor 4 Jam

Kemudian, lanjut Irvan, Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi terhadap Pangdam I/BB, yaitu menindaklanjuti laporan pengaduan dari Eva Meliana Pasaribu selaku anak korban terkait dengan adanya keterlibatan Koptu HB.

“Kedua, segera memeriksa Koptu HB yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Ketiga, memastikan pembuktian ada atau tidaknya keterlibatan Koptu HB, jika terbukti terlibat maka harus ditindak tegas,” katanya.

Oleh karena, LBH Medan dan KKJ secara tegas meminta Pangdam I/BB untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan menjalankan temuan-temuan dari hasil rekonstruksi.

Sementara itu, Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, berharap kasus kematian Rico beserta 3 anggota keluarganya ini dapat kembali dibuka ke publik dengan terang benderang.

“Kami juga sedang mengupayakan di Jakarta untuk bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI. Jadi, harapannya kasus ini bisa kembali diungkap dengan tuntas,” ucapnya.

Array pun mengatakan, hasil rekomendasi dari Komnas HAM menyebutkan bahwa polisi diperintahkan untuk mengungkap warung perjudian yang diberitakan korban, akan tetapi hingga saat tidak pernah diungkap.

“Begitu juga dengan Pomdam I/BB. Kami KKJ Sumut berharap Pomdam I/BB mau berani jujur. Kenapa saya katakan demikian? Karena sejak awal pelaporan di bulan Juli, apa yang diminta penyidik Pomdam sudah diserahkan,” sebutnya. (deddy/hm27)

REPORTER: