Dugaan Pemerasan PPPK 2024, Kadisdik Madina Dilaporkan ke Kejati Sumut


Kantor Kejati Sumut. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rahmat Hidayat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Rahmat dilaporkan terkait kasus dugaan pemerasan proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada Senin (10/3/2025). Dia mengatakan saat ini laporan itu sedang diproses.
"Terinformasi surat (pengaduan masyarakat) telah ada masuk pada 10 Maret 2025 dan diketahui tengah berproses," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (21/3/2025).
Informasi dihimpun, Rahmat bersama sejumlah pejabat Disdik Madina lainnya diduga meminta uang sebesar Rp15 juta hingga Rp35 juta kepada para guru honorer yang lulus PPPK 2024.
Uang tersebut disebut sebagai syarat untuk bisa mendapatkan lokasi penempatan yang diinginkan para guru honorer. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Korupsi, Kejari Binjai Tangkap Pria Usia 49 tahun