Monday, March 10, 2025
home_banner_first
HUKUM

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bendahara RSUP HAM Tak Kasasi

journalist-avatar-top
Jumat, 7 Maret 2025 19.44
divonis_4_tahun_penjara_mantan_bendahara_rsup_ham_tak_kasasi

Mantan Bendahara Pengeluaran RSUP HAM Medan, Ardiansyah Daulay, saat menjalani sidang pembacaan putusan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ardiansyah Daulay, mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, menyatakan tak mengajukan kasasi usai divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Kemarin keputusannya tidak mengajukan kasasi," kata penasihat hukum Ardiansyah, Ragil Muhammad Siregar, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (7/3/2025).

Ragil menjelaskan keputusan tersebut diambil kliennya setelah melewati proses musyawarah yang cukup panjang di lingkungan keluarga.

"Iya, pertimbangan hasil diskusi dengan keluarga juga sudah keputusan yang terbaik diambil kemarin," ujarnya.

Ragil pun mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

"Belum tahu (JPU kasasi atau tidak). Belum dapat pemberitahuan kasasi dari juru sita pengadilan," ucapnya.

Diketahui, PT Medan dalam putusan banding meringankan vonis Ardiansyah menjadi 4 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

PT Medan meyakini Ardiansyah terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum di RSUP HAM Medan tahun anggaran 2018 sebesar Rp8 miliar sebagaimana dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer JPU tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, PT Medan juga menghukum warga Komplek Perumahan Kyoto Blok B-19, Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal, itu untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) 2 bulan kurungan. Nominal denda ini cenderung lebih berat daripada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang mendenda Ardiansyah Rp100 subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, PT Medan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ardiansyah berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp3,2 miliar.

Dengan ketentuan Ardiansyah tak membayar UP apabila paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Ardiansyah tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Lebih lanjut, PT Medan juga menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp250 juta yang telah dibayarkan Ardiansyah melalui rekening rekening pemerintah lainnya Kejaksaan Negeri Medan dirampas untuk negara.

UP ini lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menyatakan Ardiansyah telah menikmati seluruh kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp8 miliar.

Sehingga, Ardiansyah pun dibebankan membayar sisa UP senilai Rp7,8 miliar Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Sebab dari total kerugian keuangan negara, Ardiansyah telah mengembalikan Rp250 juta kepada negara.

Dengan ketentuan apabila Ardiandyah tidak membayar UP dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal Ardiansyah tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. (deddy/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES