Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Dilaporkan Kasus Tipu Tetangga di Sergai, Oknum Polisi Akan Masuk DPO

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 30, 2025 21:31
101
dilaporkan_kasus_tipu_tetangga_di_sergai_oknum_polisi_akan_masuk_dpo

Ilustrasi, oknum Polisi. (f:int/mistar)

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Propam Polresta Deli Serdang masih memburu keberadaan anggota Polsek Galang, Aipda M Hamdani Barus (43).

Hingga Kamis (30/1/25), Propam belum menemukan Hamdani. Karenanya Propam akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang terhadap Hamdani.

Ini seperti disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, pada Kamis (30/1/25).

"Propam sudah beberapa kali mencari ke rumahnya di Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), namun tidak ketemu," ujarnya.

"Ini mau dilakukan upaya pencarian lagi. Kalau gak ketemu juga nanti akan dikeluarkan DPO dari Propam," sambungnya.

Selain terlapor dalam kasus penipuan terhadap tetangganya di Polres Sergai, Hamdani juga sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor.

Oknum polisi tersebut sudah diberi sanksi pada sidang disiplin, dengan hukuman penundaan gaji berkala selama setahun pada 2024 lalu.

Namun dia kembali berulah hingga sekarang, dan sudah tidak masuk dinas di Polsek Galang sejak September 2024. Itu seperti disampaikan Kapolsek Galang, AKP HD Simanjuntak.

"Sudah kami laporkan ke Propam Polresta Deli Serdang terkait ketidakhadirannya dan sudah diproses dengan disidangkan. Keberadaannya sudah dicari oleh Provos," tuturnya.

Sementara Supianto korban penipuan Aipda M Hamdani Barus, sampai saat ini mengaku masih menunggu kabar dari polisi atas kasusnya.

Supianto dan Hamdani selama ini bertetangga rumah di Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai. Korban mengaku ditipu sebesar Rp58 juta oleh pelaku.

Kasus penipuan ini kemudian dilapor Supianto ke Polres Sergai.

Karyawan perkebunan ini menyebut pelaku awal pertama kali datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp58 juta pada tahun 2015.

Saat itu alasannya ingin menambah modal usaha. Karena membawa agunan jaminan surat tanah, ia pun percaya.

Janjinya Rp58 juta itu dikembalikan tahun 2019. Namun tahun 2018 dipinjam istrinya lagi agunan itu, dengan alasan mau di prona (proyek operasi nasional agraria) kan (sekarang namanya PTSL di BPN).

Belakangan agunan yang di atasnya ada rumah telah dijual. Hingga kini Hamdani diketahui menghilang. (sembiring/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES