26.2 C
New York
Friday, July 5, 2024

Diduga Terima Suap dari Pihak Berperkara, Hakim Ad Hoc PN Medan Terancam Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS diduga menerima uang suap mencapai ratusan juta rupiah dari pihak yang berperkara. Atas perbuatan tersebut, kariernya sebagai seorang Hakim terancam dicopot.

Koordinator Kantor Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut sudah diproses oleh KY.

“Iya, benar. Saat ini kasus itu sudah diproses oleh KY dan masih menunggu sidang etik di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Laporannya sudah lama itu sejak Februari kemarin,” ungkapnya saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (5/7/24).

Baca juga: KY Buka Pendaftaran Hakim Ad Hoc dan Hakim Agung, Berikut Syaratnya

Muhrizal menyebut, setiap Hakim yang telah memasuki tahap MKH, maka biasanya sanksinya berat dan dipastikan telah melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Kalau dia sudah prosesnya rekomendasi ke MKH, itu berarti sudah terbukti. Ini sedang menunggu jadwal persidangan MKH,” terangnya.

Kini, MS dikabarkan telah mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc. Namun, walaupun kabar itu benar, KY tetap memproses dugaan pelanggaran etiknya sebagai Hakim.

“Kami tidak bisa memastikan apakah yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau tidak, karena dugaan informasi ini tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KY RI. Nanti akan terjawab dari hasil sidang etik di MKH yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan KY,” jelas Muhrizal. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles