23.4 C
New York
Friday, July 5, 2024

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Muarasoma–Simpang Gambir Madina

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma–Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2020.

Adapun keempat tersangka itu, yakni berinisial AHM, M, SA, dan MPS. Akibat perbuatan mereka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp3.740.431.580 (Rp3,7 miliar) berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“AHM dan M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara, SA merupakan Konsultan Supervisi dan MPS sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Erika Mila Bersama (EMB),” jelas Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, kepada Mistar, Jumat (5/7/24).

Baca juga: Kejatisu Minta Masyarakat Laporkan Pelaku Judi Online Ke APH

Yos mengatakan, dari keempat tersangka itu, dua diantaranya telah dilakukan penahanan, yaitu AHM dan M. Sedangkan, dua tersangka lainnya belum ditahan.

“Alasan dilakukan penahanan terhadap dua tersangka ini, yaitu tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu. Kemudian, dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau mengulangi perbuatan tindak pidana, maka AHM dan M ditahan,” katanya.

Lebih lanjut, Yos menerangkan terkait dua tersangka lainnya yang belum ditahan, yakni SA dan MPS. Kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu, SA saat ini sedang menunaikan ibadah haji.

“Sedangkan MPS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali, akan tetapi tidak berada di lokasi,” tambahnya.

Baca juga: Tipu Warga Hingga Rp 3,3 Miliar, Berkas Nina Wati Segera Dikirim ke Kejatisu

Tersangka AHM dan M, kata Yos, ditahan selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak 4 hingga 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Related Articles

Latest Articles