22 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Kejari Medan Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial AS melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengatakan, penuntutan tersebut dihentikan setelah antara tersangka dan korban berinisial FA sepakat berdamai. Ia juga mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukumnya.

“Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum,” ucap Muttaqin melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (4/7/24).

Baca Juga : Kejari Siantar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Sebelum dihentikan, kata Muttaqin, terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) yang difasilitasi Kejari Medan dan disaksikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga kemudian kasus tersebut disetujui untuk dihentikan.

“Setelah adanya perdamaian dan terpenuhi syarat RJ tersebut, maka beberapa poin disampaikan kepada tersangka. Diantaranya, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun,” jelasnya.

Kemudian, setelah kasus tersebut dihentikan, tersangka pun dibebaskan dan kembali menghirup udara segar. Lanjut Muttaqin, penghentian penuntutan kasus itu telah sesuai dengan Peraturan Jaksa (Perja) No 15 Tahun 2020.

“Alhamdulillah disetujui (penuntutannya dihentikan). Kemudian, dikeluarkan surat penghentian perkara melalui RJ dan tersangka AS dibebaskan,” pungkasnya. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles