19.2 C
New York
Monday, May 27, 2024

Kejari Siantar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Antonius Purba terhadap R boru Hutahaean.

Penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) itu berlangsung di Rumah RJ Sapangambei Manoktok Hitei, pada Senin (27/5/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu mengatakan, RJ dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang dengan mengedepankan kemanusiaan. Selain itu, kesepakatan kedua belah pihak juga menentukan.

Baca juga:Pencurian Sawit di Air Putih Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejari Pematangsiantar, lanjut Jurist tidak serta merta menyelesaikan kasus secara perdamaian. “Silap sedikit, jabatan yang menjadi taruhan,” ucapnya.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang turut dalam proses penyelesaian kasus tersebut berterima kasih kepada Kejari setempat. Sebab dikatakan dokter anak ini, tidak mudah menyelesaikan kasus melalui RJ.

“Ini bentuk kepedulian Kejari kepada masyarakat Pematangsiantar dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian,” ucap Susanti.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pematangsiantar, Edi Tarigan mengungkapkan, tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui RJ. Terdapat syarat yang dipenuhi agar dapat dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban.

Baca juga:Kasus Penganiayaan di Talawi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Syarat tersebut yakni, tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

“Adanya perdamaian dari korban dan tersangka. Sesuai dengan ketentuan pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnya.

Perdamaian antara korban dan tersangka, lanjut Edi merupakan hal yang penting dalam penyelesaian kasus.

“Melalui syarat untuk mengganti kerugian korban atau korban memaafkan tersangka dengan suka rela,” ucapnya.

Baca juga:Keluarga Bayi yang Meninggal di RSUD Tengku Mansyur Tak Mau Lakukan Restorative Justice

Tak jarang penyelesaian perkara melalui RJ gagal, karena tidak adanya kesepakatan dalam jumlah biaya yang harus diganti tersangka kepada korban.

“Biasanya karena gagal itu korban dan tersangka tidak mau berdamai atau korban minta biaya ganti kerugian yg tersangka tidak mampu,” tutup Edi. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles