16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Keluarga Bayi yang Meninggal di RSUD Tengku Mansyur Tak Mau Lakukan Restorative Justice

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Penasehat hukum dari keluarga bayi usia 5 bulan yang meninggal dunia di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai, Frans Hutagaol mengatakan jika kliennya tidak akan melakukan tindakan hukum Restorative Justice (RJ).

“Kami dari penasehat hukum tidak ada istilah RJ karena konsep RJ adalah perdamaian. Jadi, kami tidak ada perdamaian kepada pihak RSUD Tengku Mansyur. Karena klien kami tidak ada salah,” kata Frans Hutagaol, Sabtu (2/4/24).

Ia memastikan pihaknya tetap menuntut pihak RSUD Tengku Mansyur untuk meminta maaf kepada keluarga bayi.

“Kami ingin pihak RSUD meminta maaf kepada klien kami dengan apa yang dilakukan pihak RSUD Tengku Mansyur. Kami berharap kepada Pemkot Tanjungbalai yang memerintahkan inspektorat untuk mengusut tuntas dalam permasalahan ini. Kami tetap harus diundang sebagai penasehat hukumnya,” tambahnya.

Baca juga: Buntut Kematian Bayi 5 Bulan, DPRD Dorong Dirut RSUD Tanjungbalai Dinonaktifkan

Dilanjutkan Frans, tuntutan pihaknya adalah membersihkan orang-orang yang tidak sesuai dengan pekerjaannya di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai saat ini.

“Agar tidak ada korban jiwa selanjutnya,” tambahnya.

Menanggapi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pemkot Tanjungbalai terkait tim investigasi, Frans meminta secepatnya pihak Pemkot membentuk tim agar investigasi cepat diusut tuntas.

“Jadi tadi sudah ada keputusan mewakili pemerintah daerah untuk inspektorat Tanjungbalai turun mengevaluasi ke RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. Kita menunggu hasilnya nanti,” jelas Frans.

Related Articles

Latest Articles