Buruh Harian di Tebing Tinggi Ditangkap Bersama 1,52 Gram Sabu


Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang buruh harian inisial H alias Ciut, 41 tahun, berprofesi sebagai buruh harian ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram, pada Jumat (14/3/2025).
Polisi juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong, satu pipet runcing berbentuk sekop, serta uang tunai dari warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Minggu (23/3/2025) mengatakan penangkapan terhadap H dilakukan di Jalan Cengkeh Kelurahan Bandar Sakti, saat pelaku berada di pinggir jalan.
"Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti," ujarnya.
Selain itu, lanjut Mulyono, setelah dilakukan interogasi di lokasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nazli/hm25)