22.6 C
New York
Sunday, September 1, 2024

Besok Mantan Kadis BMBK Sumut Jalani Sidang Prapid

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede, dijadwalkan akan menjalani sidang praperadilan (prapid) besok, pada Senin (2/9/24).

Prapid diajukan Bambang guna melawan penetapan tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021.

Bambang merasa terkriminalisasi atas penetapan tersangka tersebut, lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis BMBK Sumut Ajukan Prapid

Sidang prapid perdana sendiri rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka. (Pihak) termohon, Jaksa Agung RI cq Kepala Kejati Sumut,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan saat dilihat mistar.id, pada Minggu (1/9/24).

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan, Hakim tunggal yang akan mengadili sidang prapid tersebut, yaitu Frans Effendi Manurung.

Baca juga:Kejati Dituding Kriminalisasi Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede

“Hakim tunggal, Frans Effendi Manurung. Jadwal sidang, Senin, 2 September 2024,” katanya saat dihubungi mistar melalui sambungan telepon seluler. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles