23.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Berawal Saat Ayah Minta Beli Rokok, Residivis Perkosa Anak SD

Medan, MISTAR.ID

Tragis seorang bocah SD di Kota Medan berinisial L harus mengalami trauma dan ketakutan setelah menjadi korban rudapaksa atas perbuatan seorang residivis bernama Marzuki (45) warga Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.

Berdasarkan laporan orang tua korban nomor LP/B/423/VIII/2024/SPKT/Polres Pelabuhan BLW/Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2024, tersangka telah berhasil ditangkap.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janto Silaban mengatakan, korban mendapat hal tak senonoh saat berjalan seorang diri hendak ke warung untuk membeli rokok ayahnya.

“Saat itu tersangka menegur korban dan mengatakan dirinya temannya ayahnya dan minta ditemani juga ke warung untuk membeli makanan,” ucapnya.

Baca juga:Diperkosa Tetangga, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tinggal Tulang

Korban yang tak merasa curiga langsung menuruti permintaan tersangka dan naik ke motor. Namun, korban malah dibawa ke arah Gabion Belawan. Saat itu pun korban berontak. Tetapi tersangka berusaha menenangkan korban dengan mengatakan bahwa mereka salah jalan hingga ke arah pemakaman umum di daerah Kecamatan Medan Labuhan.

Saat kendaraan berhenti,  tersangka memaksa korban membuka semua pakaiannya dan mengancam akan membunuh dengan cara mencekik leher jika tidak menurut. Sehingga korban hanya bisa pasrah dirudapaksa sambil menangis.

“Usai menjalankan aksinya, tersangka membawa korban kembali dan meninggalkannya di jalan umum. Korban ditemukan warga dan langsung diantar ke Polsek terdekat,” kata kapolres.

Baca juga: Diperkosa Anak Pemilik Kos, Korban Ceritakan Kronologinya di Polsek Pancur Batu

Sementara orang tua korban yang mengetahui tak tahan melihat hal buruk yang dialami anaknya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

“Berdasarkan laporan tersebut tim Reskrim langsung bergerak cepat dengan memeriksa sekitar lokasi awal dan dari rekaman cctv warga,petugas mengetahui identitas tersangka,”ucapnya.

Tim Reskrim langsung mengejar tersangka yang sempat bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di Kabupaten Langkat.

“Tim sempat mencari tersangka di Kabupaten Langkat, namun tersangka sudah terlebih dahulu pergi, lalu tim mendapat kabar kalau tersangka berada di sebuah masjid di daerah Kampung Lalang Kecamatan Sunggal,” ujarnya.

Baca juga:Bejat, Mahasiswi Baru UINSU Diperkosa Anak Pemilik Kos

“Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka, namun saat dilakukan pengembangan barang bukti. Tersangka mencoba kabur dan mengindahkan tembakan peringatan petugas, terpaksa tim harus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” kata Janton lagi.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan dan telah dilakukan penahanan.

“Tersangka kita jerat dengan Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Kapolres.(kamaluddin pasaribu/hm17)

Related Articles

Latest Articles