Pengoplosan BBM Bersubsidi di Medan, Manajer SPBU Jadi Terdakwa


Empat terdakwa kasus pengoplosan BBM bersubsidi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Empat terdakwa kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya No. 09 Kelurahan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/5/2025) sore.
Keempat terdakwa tersebut di antaranya ialah Sahlan Suryanta Siregar selaku Manajer SPBU dan Muhammad Agustian Lubis sebagai Supervisor SPBU. Kemudian Yudhi Timsah Pratama, warga Kabupaten Deli Serdang dan warga Kecamatan Medan Marelan, Untung.
Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan gas bumi bersubsidi.
"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Sofyan Agung Maulana di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.
Sofyan menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 5 Maret 2025 lalu. Saat itu, Sahlan dan Agustian memesan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 8 ribu liter kepada Isom yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
"Pesanan ini tidak sesuai prosedur dari PT Pertamina untuk dikirimkan ke SPBU 14.201.135. Kemudian, pada 5 Maret 2025, datang Untung dan Yudhi mengangkut pertalite tersebut menggunakan truk tangki," ujarnya.
Ketika sedang melakukan bongkar muat, lanjut jaksa, tiba-tiba datang tiga anggota kepolisian dari Polrestabes Medan.
"Para terdakwa kemudian mengakui bahwa BBM tersebut merupakan oplosan dan tak dipesan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina," lanjutnya.
Singkatnya, BBM wajib dibeli di PT Pertamina, sedangkan SPBU 14.201.135 hanya menjual pertalite seharga Rp10 ribu per liternya. Namun karena kekurangan modal dari Vera Agustina selaku Direktur SPBU, Agustian pun menyarankan untuk membeli BBM tersebut dari Isom dengan harga Rp9.000–9.200.
Kata jaksa, Agustian dan Sahlan secara bergantian melakukan pemesanan dan pembelian pertalite kepada Isom kurang lebih sebanyak 30 kali.
"Keuntungan dari penjualan BBM yang telah dioplos tersebut dalam satu bulan sekira Rp80 juta sampai Rp90 juta. Keuntungannya dibagikan kepada Vera, Agustian, Sahlan, Suadi (DPS), dan Yusuf Ibnu Azis (DPS)," kata Sofyan.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi. (deddy/hm20)