Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korban Penggelapan Mobil di Medan Tolak Damai, Minta Kendaraan Dikembalikan

journalist-avatar-top
Rabu, 21 Mei 2025 20.57
korban_penggelapan_mobil_di_medan_tolak_damai_minta_kendaraan_dikembalikan

Korban penggelapan mobil di Kota Medan, Sri Herawati,. (f: putra/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sri Herawati, 53 tahun, yang menjadi korban penggelapan mobil curiga jika mobilnya masih di tangan penadah. Untuk itu, dia berharap mobilnya dikembalikan, meski pelaku dan penadah penggelapan mobil telah tertangkap.

Kecurigaan Sri bermula setelah keluarga penadah, mendatangi dirinya dan meminta berdamai.

"Awalnya keluarga penadah minta damai dengan kompensasi Rp30 juta. Saya tolak. Lalu, datang lagi menawarkan Rp100 juta dengan syarat BPKB diminta dan perkara dicabut. Saya tidak mau, kerugian saya Rp 300 juta lebih," kata Sri saat ditemui di rumahnya, Jalan Irian Barat, Pasar VII, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/5/2025).

Setelah ditangkap, penadah mengaku mobil telah dijual ke orang lain yang tak dikenal.

“Untuk apa BPKB kalau memang mobil tidak ada. Kan jadi tanda tanya," tuturnya.

Sri berharap polisi bisa mengembangkan laporannya agar mobilnya ditemukan.

"Harapan saya semoga mobil saya bisa ditemukan kembali dan saya kurang puas dengan kinerja dari pihak kepolisian," ucapnya.

Sri juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua pelaku bernama Kemal Havael dan Jonser J Turnip dituntut dengan hukuman setimpal.

"Sudah sidang sekali secara online. Saya berharap kepada pihak pengadilan dapat menghukum pelaku sesuai dengan perbuatan mereka. Soalnya saya dapat informasi penadah ini sudah berulang kali seperti ini. Beberapa kali keluar masuk dengan hukuman ringan," ujarnya.

Terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Medan, AKP Eko Sanjaya ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek berkas laporan Sri Herawati.

"Kita cek dulu berkasnya ya. Untuk mobilnya tetap kita cari," katanya. (putra/hm20)

REPORTER: