22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Aslam Parwis, Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Aslam Parwis (35), terdakwa kasus 500 butir pil ekstasi dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU menilai perbuatan Aslam telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli 500 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Fransiska Panggabean di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (25/9/24) sore.

Selain itu, Jaksa juga menuntut warga Deli Serdang itu untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah Fransiska.

Baca Juga : Kurir 28 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (2/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, proses persidangan kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot. Sebab, saat Bayu dan Fachri selaku dua orang pembeli 500 butir pil ekstasi itu diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.

Alhasil, Polda Sumut pun diduga salah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.

Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi kepada Bayu dan Fachri sebagai pembeli. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles