18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Divonis 6 Tahun Penjara, Erik Adtrada Ritonga Klaim Putusan Hakim Banyak Kejanggalan

Medan, MISTAR.ID

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, mengklaim putusan Majelis Hakim terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu banyak kejanggalan.

Menurut Erik, isi putusan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim itu tak sebagaimana yang terjadi sebenarnya. Dia pun menyebut tidak ada menerima suap sebesar Rp4,9 dari para kontraktor.

Hal tersebut dikatakannya saat diwawancarai awak media setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“(Putusan Hakim) banyak kejanggalanlah. Saya enggak pernah menerima, kok ada beban sama saya. Saya enggak pernah menerima apa-apa. Dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan juga sudah jelas,” sebutnya, Rabu (25/9/24) sore.

Baca juga: Breaking News! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Atas putusan itu, Erik pun belum tahu apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

“Tanya PH dululah, ya. Saya enggak ngerti mau banding mau apa,” katanya.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, yang divonis 5,5 tahun penjara oleh Hakim pun mengatakan belum tahu apakah akan banding atau tidak.

“Belum tahu (banding atau tidak), nanti saya komunikasi sama pengacara, ya,” katanya.

Saat disinggung mengenai apakah ada kejanggalan dalam putusan Hakim, Rudi tak langsung menjawab secara lantang, dia sempat berpikir panjang yang pada akhirnya tak menjawab pertanyaan yang disinggung tersebut.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terjerat OTT KPK

“Terima kasih saja, terima kasih. Doakan saja supaya yang terbaik,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles