Vonis Mantan Kadis Kominfo Taput Kembali Diringankan MA dalam Kasus Korupsi ISP Rp2,8 Miliar

Mantan Kadis Kominfo Taput, Polmudi Sagala (kiri), dan Hanson Einstein Siregar selaku PPK (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala, dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Kominfo Taput tahun 2020–2021 kembali diringankan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Polmudi dalam putusan banding.
Vonis banding tersebut merupakan pemberatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
Baca Juga: KPK Bongkar Korupsi di Imigrasi
Kini, MA dalam putusan kasasi No. 367 K/PID.SUS/2026 sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Dengan demikian, putusan kasasi MA kembali meringankan hukuman Polmudi.
“Tolak kasasi terdakwa Polmudi Sagala dengan perbaikan pidana penjara, pidana denda, dan pidana pengganti denda conform atau sama dengan putusan PN Medan,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi Soesilo dalam amar putusan yang dilihat MISTAR, Minggu (7/6/2026).
Perbuatan Polmudi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider.
Baca Juga: Skandal Korupsi BGN
Putusan kasasi MA tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Taput yang menuntut Polmudi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Polmudi tidak sendiri. Ia diadili bersama Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanson divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Vonis Hanson tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.
Untuk diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ISP ini mencapai Rp2,8 miliar, dengan rincian pada tahun 2020 sebesar Rp1 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp1,8 miliar. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Viral! Keributan Pengendara dan Kru Bus Pariwisata di Marelan Diduga Dipicu Senggolan saat MacetBERITA TERPOPULER
Prediksi Argentina vs Honduras: Albiceleste Diunggulkan Menang dalam Laga Pemanasan Piala Dunia 2026





















