17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tuntutan Jaksa Disoal Kasus Kepemilikan 4 Kg Sabu di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Tiorida Hutagaol disoal. Pasalnya, ia menjerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan subsidair terhadap Deri Juliandra dengan barang bukti (BB) tidak sedikit yakni 4 kg sabu, bukan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2).

Warga Desa Kute Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh tersebut dituntut Tiorida Hutagaol agar dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (jika denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan penjara, seperti yang dilansir dari SIPP PN Medan, Minggu (23/10/22). Sidang rencananya dilanjutkan pada Selasa (25/10/22).

Baca Juga:Pemuda Ini Bawa 4 Kg Sabu Naik Bus Jurusan Medan-Palembang

Sementara dalam dakwaan Tiorida menguraikan, Jumat (10/6/22) tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat.

Mobil Honda Brio Satya warna putih yang dikemudikan terdakwa berusia 24 tahun itu diberhentikan di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan kemudian dilakukan penggeledahan.

Benar saja, tim menemukan tas ransel warna hitam merk Henna berisi kristal putih yang dibungkus 3 plastik kemasan merek Guanyinwang warna kuning dan hijau di bagasi belakang.

Saat diinterogasi, Deri Juliandra mengaku disuruh Ilul masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang bernama Boboi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting.

Bila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp40 juta. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang diamankan petugas positif mengandung methamphetamin, populer disebut sabu.

Baca Juga:BNN Sumut Musnahkan 10 Kg Ganja, 2 Kg Sabu dan 5.480 Butir Ekstasi

Berdasarkan catatan, dalam perkara lain, Rabu (8/6/22) lalu di Cakra 3 PN Medan, bukan cuma dalil tuntutan Tiorida Hutagaol yang ‘terpatahkan’. Dua majelis hakim berbeda juga memperberat hukuman kelima terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Untuk terdakwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Hakim Ketua Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim jaksa Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan justru dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, bukan dakwaan subsidair, pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni secara tanpa hak melakukan atau turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi seberat 5.000 butir.

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu di Tanah Jawa

Terdakwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan sebelumnya dituntut 10 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa Muhammad Faisal alias Agam, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma dan Azli alias Dobol (masing-masing berkas terpisah) sebelumnya dituntut 10 tahun divonis menjadi 11 tahun penjara. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles