13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

TNI Protes Penetapan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsda Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Arif Budi Cahyadi sebagai tersangka menuai protes dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keberatan ini disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami memiliki ketentuan dan regulasi sendiri. Terus terang keberatan ditetapkan tersangka khususnya yang militer,” ujar Agung, pada Jumat (28/7/23).

Baca juga: Bertemu Panglima TNI, KPK akan Bahas Kasus Kepala Basarnas

Agung mengharapkan, lembaga antirasuah itu dapat menghormati aturan peradilan militer. Menurutnya, selama ini semua pelanggaran yang dilakukan anggota TNI diproses hukum secara militer.

“TNI mendukung dan siap bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada penilaian, kasus korupsi personel TNI bakal masuk angin apabila peradilan militer,” tukasnya.

Dia menjelaskan, Agus telah diserahkan kepada pihaknya dengan status menjadi tahanan titipan. Dikatakan, TNI telah memulai proses penyidikan pada Agus, begitu juga dengan Henri, serta memastikan proses hukum dilakukan terbuka.

Baca juga: Hasil OTT, KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Proyek

Sebelumnya, KPK menetapkan Agus dan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas selama kurun waktu 2021-2023. (mdcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles