17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Hasil OTT, KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Proyek

Jakarta, MISTAR.ID

KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsma) Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Penetapan ini dilakukan setelah mendalami perkara tersebut usai operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan sejumlah bukti, KPK mendapatkan data terbaru bahwa Kabasarnas tersebut diduga menerima suap dari sejumlah proyek di Basarnas sejak tahun 2021 sebesar Rp88,3 miliar melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Informasi baru itu, kata Marwata, akan didalami Tim gabungan Penyidik KPK bersama Tim Penyidik Puspom Mabes TNI.

Baca juga: Hakim Agung Terjerat OTT KPK, MAKI Minta Rekrutmen Hakim Agung Diusut

Perlu diketahui, KPK melakukan OTT di Bekasi terhadap 8 orang. Setelah diperiksa selama 24 jam, 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari kedepannya, terhitung dari tanggal 26 Juli 2023.

Adapun kelima tersangka, antara lain Kabasarnas Marsekal Madya (Marsma) Henri Alfiandi, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR).

Sementara terduga pemberi suap, yakni Marilya, Gunawan, dan Roni Aidil. Saat ini mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK

Untuk tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, kata  Marwata, akan diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” kata dia.

Dia mengatakan tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara itu, tersangka Mulsunadi Gunawan diminta menyerahkan diri.

“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata dia. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles