Tipu Investasi Wood Pellet Rp12 Miliar, Dua Terdakwa di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (8/10/2026) — Dua terdakwa kasus penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet senilai Rp12 miliar divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026) sore.
Kedua terdakwa, yakni Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan itu ialah Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan terdakwa Violetta Hasan Noor dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Kartika PN Medan.
Selain pidana penjara, keduanya dihukum membayar denda masing-masing Rp300 juta yang wajib dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang.
"Apabila para terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 hari," tambah Yusafrihardi.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Paulina untuk pikir-pikir menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari penjara.
Dalam dakwaan, keduanya melakukan penipuan bersama-sama selama setahun, Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan, dengan memanfaatkan akun Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet.
Modusnya, menawarkan investasi kerja sama produksi wood pellet dengan sistem pembelian slot Rp10 juta per slot. Korban dijanjikan keuntungan mingguan dari kerja sama dengan perusahaan besar yang diklaim telah terjalin.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa mencatut nama perusahaan besar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk. Faktanya, berdasarkan keterangan saksi dari perusahaan tersebut, tidak pernah ada kerja sama.
Kegiatan usaha yang ditawarkan pun fiktif. Dana investor diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagian diputar untuk memberi keuntungan semu kepada investor lain. Akibatnya, korban bernama Delina rugi Rp12,02 miliar, sedangkan korban Widya Wulandari rugi Rp70 juta.(hm02)

















































