Gagal Selundupkan 1 Kg Sabu dari Kualanamu, Dua Pemuda Asal Aceh Dibekuk di Bandara

Dua pelaku penyelundupan sabu usai ditangkap polisi. (Foto: Polda Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (8/10/2026) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Dua calon penumpang tujuan Kualanamu-Jakarta-Kendari ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AYSZ (27), warga Desa U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, Aceh, dan SFL (29), warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pihaknya menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 1 kilogram.
Selain itu, polisi menyita satu koper merek Polo warna hitam, uang tunai Rp4,1 juta, satu unit ponsel Techno warna putih, boarding pass IU 899 rute Medan Kualanamu-Jakarta Soekarno-Hatta, dan boarding pass IU 258 rute Jakarta Soekarno-Hatta-Kendari.
Andy menjelaskan sabu disimpan di dalam koper bercampur pakaian. Narkoba tersebut ditemukan dalam koper milik tersangka SFL.
Pengungkapan bermula dari informasi keamanan Bandara Kualanamu tentang dua calon penumpang dengan bawaan mencurigakan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah mendapat laporan, polisi memeriksa barang bawaan tersangka dan menemukan narkoba. Hasil interogasi awal, keduanya berangkat membawa sabu dari Desa Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, sejak Senin (5/10/2026).
"Sabu diperoleh dari seseorang berinisial JND yang diantar langsung menggunakan mobil BMW warna hitam ke rumah tersangka SFL," ujar Kombes Andy, Kamis (8/10/2026).
Seluruh barang bukti rencananya dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan rute Kualanamu transit Soekarno-Hatta lalu Kendari. Keduanya dijanjikan upah Rp140 juta jika berhasil mengantar sabu ke tujuan.(hm02)

















































