13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tagih Uang Keamanan ke PKL Pajak Petisah, Anggota Ormas Dibekuk

Medan, MISTAR.ID

Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pajak Petisah diringkus Satreskrim Polrestabes Medan.

Roy ditangkap saat berkeliaran di Pajak Petisah, Rabu (16/11/22). Penangkapan terhadapnya dilakukan setalah korban lebih dulu buat laporan di Satreskrim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa mengatakan, tersangka sudah lama melakoni aksinya. Dia kerap meminta uang Rp1 juta kepada pedagang pakaian setiap bulannya.

Baca juga:Pungli di Pinggir Jalan, Dua Pria Terjaring Tim Pemburu Preman

“Praktik pungli ini sudah berjalan sejak lama,” ujar Fathir, Selasa (22/11/22).

Fathir mengatakan, tersangka memeras pedagang dengan dalih uang lapak dan untuk uang keamanan. Namun, hingga hari ini baru satu pedagang yang melaporkan aksi tersangka.

“Kita menduga para pedagang yang pernah menjadi korban tidak berani melapor, karena adanya intimidasi,” katanya.

Untuk itu, mantan Kapolsek Medan Baru tersebut mengimbau kepada para pedagang yang pernah menjadi korban jangan takut untuk melaporkannya agar memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca juga:Polisi Ambil Langkah Restorative Justice Terhadap Kasus Pungli

“Kami akan hadir untuk memberikan rasa aman pada masyarakat,” katanya.

Fathir memastikan RA kini sudah ditahan. Dia dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan/pungli dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles