27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Orang Pemuda Dilapor ke Polres Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Dua orang lelaki dilapor ke Polres Samosir karena setubuhi anak dibawah umur. Ke dua lelaki itu adalah RS (21) dan ZS (18). Korbannya Bunga warga salah satu desa di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian persetubuhan pada hari Minggu (15/1/23) sekira pukul 21.00 WIB di salah satu tempat di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Demikian dijelaskan Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung kepada wartawan di Mapolres Samosir, Selasa (12/9/23).

Diterangkan Vandu, menurut keterangan pelapor (kakek Korban-red), pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 Korban berkenalan dengan terlapor RS.

Baca juga: Guru Potong Rambut Siswa di Samosir, Polres Lakukan Klarifikasi

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB korban dan terlapor RS janjian untuk bertemu dan pergi ke Rumah terlapor RS. Sesampainya di rumah terlapor, RS memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sehingga korban menuruti keinginan dari terlapor tanpa adanya saksi yang melihat kejadian tersebut.

Selanjutnya kata Kasi Humas Polres lagi, pelapor mengatakan, pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, korban dan terlapor ZS melakukan hubungan intim.
“Dengan modus kalau tidak mau melakukan hubungan intim/Persetubuhan badan sama ZS akan disebarkan video nya kepada RS. Sehingga Korban menuruti keinginan bejat dari terlapor,” ujarnya.

Pada Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, lanjut Vandu, Korban dan terlapor RS kembali melakukan Hubungan Intim. Sementara itu, pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Korban dan terlapor TTS pergi ke penatapan Pangururan untuk berjalan-jalan.

Related Articles

Latest Articles