Sengketa Lahan Medan Belawan Memanas, Pemegang Putusan PTUN Kecewa PT MJB Diduga Halangi Pengukuran BPN

Pihak BPN Kota Medan saat hendak melakukan pengukuran dan pengecekan titik koordinat di lokasi (foto:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bambang Susilo, selaku pemegang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah inkrah dalam sengketa lahan di wilayah Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, mengaku kecewa dengan tindakan pihak PT Mitra Jaya Bahari yang dinilai tidak kooperatif saat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melakukan peninjauan dan pengukuran lahan sengketa yang dimenangkan oleh pihaknya.
Di mana kata Bambang, pihak BPN Kota Medan dalam hal ini bertindak atas nama negara untuk menindaklanjuti putusan PTUN yang menyatakan bahwa pihaknya sebagai pemenang dalam perkara tersebut.
“Kami dari pihak penggugat sangat menyayangkan sikap PT MJB yang tidak kooperatif, seolah-olah menghalangi dan tidak mengizinkan pengukuran lahan yang dilakukan BPN untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Bambang Susilo, Rabu (20/5/2026) di Kota Medan.
Tak hanya itu, lanjut Bambang, pihak PT MJB juga sempat melakukan tindakan intimidasi terhadap pihaknya saat turut serta dalam kegiatan pengukuran lahan tersebut.
“Ada sejumlah orang yang kami duga dari pihak PT MJB sempat melakukan intimidasi kepada kami saat kegiatan peninjauan dan pengukuran berlangsung,” terangnya.
Kata senada juga diungkapkan oleh Wilson, anak dari Bambang Susilo. Ia mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi bertujuan mendampingi pihak BPN untuk mengukur lahan yang telah dimenangkan oleh pihaknya.
“Kami yang didampingi oleh kuasa hukum datang ke lokasi untuk mendampingi pihak BPN melakukan pengukuran atau peninjauan lahan yang sudah kami menangkan. Namun, pihak tergugat sempat melakukan intimidasi terhadap kami,” terangnya.
Dijelaskan Wilson, kegiatan yang berlangsung pada Rabu siang itu, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melakukan peninjauan langsung ke objek lahan seluas 17.200 m² yang berlokasi di Jalan Tol Bebas Hambatan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Tujuannya untuk melakukan pengukuran titik koordinat atas lahan yang menjadi objek sengketa antara warga dan perusahaan peti kemas. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang telah inkrah, dengan memenangkan gugatan Bambang Susilo terhadap PT MJB.
Sebelum turun ke lapangan, Tim Kantah Medan, Bambang Susilo, Wilson, dan kuasa hukumnya sempat melakukan rapat singkat di Kantor Camat Belawan. Setelah pertemuan itu, kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran lahan yang dikuasai PT MJB sebagai tindak lanjut putusan PTUN yang meminta BPN membatalkan sertifikat ganda milik PT MJB.
“Perlu diingat bahwa langkah yang dilakukan BPN Kota Medan untuk menjalankan putusan PTUN, pascaputusan yang meminta BPN membatalkan sertifikat ganda milik PT MJB,” tambahnya.
Wilson juga mengatakan, meski situasi sempat memanas di lokasi, pihaknya tetap mengapresiasi respons cepat dan profesionalisme pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang tetap menjalankan tugas di lapangan.
Ia menjelaskan, ayahnya, Bambang Susilo, telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui putusan Nomor: 64/G/2024/PTUN.MDN yang diputus majelis hakim yang diketuai Ade Mirza Kurniawan, dengan hakim anggota Azzahrawi dan Fajar Shiddiq Arfah.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 869/Kelurahan Belawan II tertanggal 14 Juni 2011 dengan luas 40.088 m² atas nama Irwanto batal, serta mewajibkan tergugat mencabut sertifikat tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp652.500.
Sementara itu, dari pantauan di lokasi pada Rabu siang, pihak Bambang Susilo dan pihak PT MJB sempat melakukan pertemuan di Kantor Kecamatan. Setelah pertemuan singkat, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan titik koordinat di lokasi.
Namun setibanya di lokasi, pihak PT MJB melalui tim kuasa hukumnya sempat menolak dilakukan peninjauan atau pengukuran lahan oleh BPN Kota Medan. Bahkan, aksi dorong-mendorong sempat terjadi setelah terjadi ketegangan antara kedua pihak. (hm27)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER













