22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sakit Hati Istrinya Nikah Siri, Pemotong Daging Jadi Pembunuh

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Kasus Asmara, cinta segitiga mengakibatkan terjadi pembunuhan di Tanjung Balai tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Keluarahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Seorang Pria CP alias Ican (36) nekat menikam Abdul Aziz (38) hingga tewas.

CP tega melakukan aksi pembunuhan lantaran menaruh sakit hati dikarenakan korban Abdul Aziz (38) menikah siri dengan Atika Rahmi yang tak lain istri tersangka pembunuh itu sendiri.

Dari pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu, tersangka CP alias Ican (36) mempunyai anak sebanyak dua orang dengan Atika Rahmi.

Baca juga:Sakit Hati Karena Nikah Siri, Pria di Asahan Disiram Air Keras

Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Ery Prasetyo dalam konfrensi persnya,Jumat (23/12/22) menyebutkan bahwa tersangka ditangkap lima hari kemudian setelah melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara atau TKP dengan mengendarain sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa plat nomor Polisi.

“Tersangkanya CP alias Ican (36) warga Jalan Beting Seroja, Lingkungan 1,Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, “ pungkasnya.

Sedangkan kasus pembunuhan itu, sambung AKP Ery lagi, terjadi pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 23 :45 Wib dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di depan sebuah toko roti di Jalan Jendral Sudirman ,Keluarahan Tanjungbalai Kota I , Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai.

“Awalnya tersangka ini dengan mengendaraain sepeda motor yamaha Jupiter Z nya dari arah belakang kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarain oleh korban Abdul Aziz dan Atika Rahmi,” katanya.

Begitu tabrakan itu terjadi, tak lama kemudian tersangka itupun dengan menggunakan tangan kananya langsung meninju korban sebanyak dua kali kearah rusuk kanannya dan korban pun dari sepeda motornya seketika itu langsung terpental ke aspal.

“Begitu melihat korban dan saksi Atika Rahmi ini jatuh, tersangkapun dengan menggunakan tangan kananya kemudian mengambil sebilah pisau yang disimpannya di master rem depan sebelah kanan batok sepeda motornya. “ pungkasnya.

Antara tersangka dan korban pada malam itu sempat terjadi perkelahian tanpa menggunakan senjata tajam (sajam). Perkelahian itu sempat dilerai oleh saksi Atika Rahmi, namun tersangka langsung melayangkan tinjuan tangan kirinya dan kemudian tangan kanannya menghujamkan sebilah pisau yang sedari awal digenggamnya ke arah dada korban sebanyak tiga kali.

Tak hanya itu, meskipun sudah mendapatkan pemisahan dari saksi Atika Rahmi, tersangka ini pun langsung mengejar dan begitu posisinya sudah berada di atas tubuh korban ,dengan hanya berjarak lebih kurang 30 centimeter, tersangka ini pun kembali menikam dibagian punggung korban secara berulang –ulang.

Baca juga:Motif Suami Bunuh Istri di Mandala By Pass Medan karena Tak Terima Istri Minta Pisah

“Setelah penikaman itu terjadi, tersangka ini pun langsung berdiri dan mendorong sepeda motornya ke arah bundaran PLN setelah mendapatkan perlawanan dari korban yang saat itu hendak mengambil sebuah batu,” pungkasnya.

Akibat peristiwa berdarah itu, korban Abdul Aziz (38) meninggal dunia lantaran mendapatakan luka tusuk dibahagian dada serta bagian punggungnya.

Warga Jalan DTM Abdullah, Komplek M.Jur, Lingkungan IV, Keluarahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai itu menghembuskan napas terakhirnya sewaktu tiba di rumah sakit daerah setempat.

Tersangka ini sempat melarikan diri, Pengejaran pun dilakukan dibeberapa tempat diwilayah pelarian tersangka yaitu di Air Batu, Kisaran, Batu Bara, Bagan Asahan,Air Joman bahkan ke Sungai Sembilan.

Namun dalam kurun lima hari kemudian, kata AKP Ery menambahkan, tersangka pun kemudian menyerahkan diri setelah merasa lelah dan ketakutan.

“Tidak ada pembunuhan berencana disini, kalaupun ada itu berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan nantinya. Si tersangka ini kerjanya pemotong daging, setiap harinya dia membawa pisau.

Baca juga:Sakit Hati Karena Nikah Siri, Pria di Asahan Disiram Air Keras

Dalam kasus ini, tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 Susider 351 ayat (3) dari KUH Pidana. Ancamana hukumannya selama 15 tahun atau 7 tahun penjara.

Terkait hubungan tersangka dengan Atika Rahmi, AKP Ery Prasetyo menerangkan bahwa keduanya semula merupakan pasangan suami istri.

“Mereka sudah cerai, dan mantan istrinya ini kemudian menikah siri dengan korban Abdul Aziz,” Terangnya.

Sementara itu, tersangka CP alias Ican (36) menerangkan bahwasanya antara dia dengan istrinya itu secara resmi belum pernah bercerai.

“Kami pisah sudah selama dua tahun, sepengetahuan saya mereka menikah sudah selama dua tahun itu la bang. Saya membunuhnya lantaran sakit hati bang. “ terangnya. (Eko)

Kasatreskrim AKP Ery Prasetyo didampingi Kabag Ops Pores Tanjungbalai Kompol Damos C. Aritonang saat menerangkan kronologis kasus pembunuhan. (f:eko/hm06)

Related Articles

Latest Articles