15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

KDRT dan Penculikan Anak, IRT di Asahan Laporkan Suami dan Mertuanya ke Polisi

Asahan, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ramauli br Sinaga (27) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan suami dan mertuanya sendiri.

Didampingi tim kuasa hukumnya Eka Utra Zakran usai membuat dua laporan berbeda ke Polres Asahan, Ramauli Sinaga berharap bisa mendapatkan kembali anaknya setelah diambil oleh mertuanya, pasca dirinya cekcok dan mengalami kekerasan dari sang suami.

“Atas peristiwa hukum yang dialami oleh klien kami, dua laporan sudah kami layangkan ke Polres Asahan. Pertama ditujukan terhadap DS yakni suami dari klien kami karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya dan laporan selanjutnya untuk RS mertuanya karena telah menculik anak perempuan klien kami yang berusia 1,2 tahun,” ujar Eka kepada wartawan, Jumat (22/2/24).

Baca Juga : KDRT ASN BNN Terhadap Istrinya Dipicu Utang Pinjol Rp30 Juta

Eka mengatakan, sejak Ramauli Sinaga menikah November 2021 dengan suaminya, ia telah berulang kali mengalami penganiayaan fisik dilakukan oleh DS dan sampai dua kali mengalami keguguran karena dianiaya terlapor saat hamil.

“Singkat cerita, saat ini klien kami memiliki seorang putri berusia 1 tahun dua bulan. Pada tanggal 13 Februari 2024 kemarin ada keributan rumah tangga antara mereka hingga Ramauli Sinaga dipukuli oleh suaminya dan diusir dari rumah,” kata Eka.

Keributan tersebut terjadi lantaran Ramauli menanyakan soal pembelian lahan yang dilakukan suaminya tanpa melibatkan sang istri.

“Setelah Ramauli diusir, dia kemudian pulang ke rumah orang tuanya. Besoknya tanggal 14 Februari datang mertuanya (terlapor) untuk melihat anak Ramauli. Di sinilah anaknya yang berusia 1 tahun 2 bulan itu dibawa pergi diam-diam tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Eka.

Related Articles

Latest Articles